RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)
Mata Pelajaran : Ilmu Tafsir
Satuan Pendidikan : MA. Mamba’us Sholihin
Kelas / Semester : XII / Gasal
Hari / Tanggal : Senin, 18 April 2011
Alokasi Waktu : 2 x 45 Menit
STANDAR KOMPETENSI
- Memahami Mantuq dan Mafhum dalam Ilmu Tafsir Serta Mampu Mengaplikasikan dalam Penafsiran Al- Qur’an.
KOMPETENSI DASAR
1.1. Mendefinisikan Mantuq dan Mafhum
1.2. Menyebutkan Macam-Macam Mantuq dan Mafhum
1.3. Merumuskan Pengertian Macam-Macam Mantuq dan Mafhum
1.4. Menyebutkan Contoh Macam-Macam Mantuq dan Mafhum
1.5. Mengidentifikasi Macam-Macam Mantuq dan Mafhum
INDIKATOR
1.1.1. Siswa Mampu Mendefinisikan Mantuq dan Mafhum
1.2.1. Siswa Mampu Menyebutkan Macam-Macam Mantuq dan Mafhum
1.3.1. Siswa Mampu Merumuskan Pengertian Macam-Macam Mantuq dan Mafhum
1.4.1. Siswa Mampu Menyebutkan Contoh Macam-Macam Mantuq dan Mafhum
1.5.1. Siswa Mampu Mengidentifikasi Macam-Macam Mantuq dan Mafhum
TUJUAN PEMBELAJARAN
1.1.1.1. Kemampuan Mendefinisikan Mantuq dan Mafhum
1.2.1.1. Kemampuan Menyebutkan Macam-Macam Mantuq dan Mafhum
1.3.1.1. Kemampuan Merumuskan Pengertian Macam-Macam Mantuq dan Mafhum
1.4.1.1. Kemampuan Menyebutkan Contoh Macam-Macam Mantuq dan Mafhum
1.5.1.1. Kemampuan Mengidentifikasi Macam-Macam Mantuq dan Mafhum.
MATERI PEMBELAJARAN
A. Definisi Mantuq dan Macam-Macamnya
Mantuq adalah sesuatu (makna) yang ditunjukkan oleh lafadz menurut ucapannya, yakni penunjukan makna berdasarkan materi huruf-huruf yang diucapkan.
Mantuq itu ada yang berupa nash, zahir dan muawwal.
Nass ialah lafaz yang bentuknya sendiri telah dapat menunjukkan makna yang dimaksud secara tegas (sharih), tidak mengandung kemungkinan lain. misalnya firman Allah:
Zahir adalah lafadz yang menunjukkan sesuatu makna yang segera dipahami ketika ia diucapkan tetapi disertai kemungkinan makna lain yang lemah (marjuh).
Misalnya firman Allah :
Muawwal adalah lafadz yang diartikan dengan makna marjuh karena ada sesuatu dalil yang menghalangi dimaksudkannya makna yang rajih.
Misalnya firman Allah :
Dalalah Iqtida’ dan Dalalah Isyarah
Kebenaran petunjuk (dalalah) sebuah lafadz kepada makna terkadang bergantung pada sesuatu yang tidak disebutkan. Dalalah demikian disebut dalalah iqtida’. Dan terkadang tidak bergantung pada hal tersebut tetapi lafadz itu menunjukkan makna yang tidak dimaksud pada mulanya. Yang demikian disebut dalalah isyarah.
Yang pertama, misalnya firman Allah :
Yang kedua, dalalah isyarah, misalnya firman Allah :
B. Definisi Mafhum dan Macam-Macamnya
Mafhum adalah makna yang ditunjukkan oleh lafadz tidak berdasarkan pada bunyi ucapan. Ia terbagi menjadi 2, mafhum muwafaqoh dan mafhum mukholafah.
1. mafhum muwafaqoh ialah makna yang hukumnya sesuai dengan mantuq. Mafhum ini ada dua macam:
A. Fahwal Khitab, yaitu apabila makna yang dipahami itu lebih harus diambil hukumnya daripada mantuq. Misal :
B. Lahnul Khitab, yaitu apabila hukum mafhum sama nilainya dengan hukum mantuq. Misal :
2. Mafhum Mukhalafah, ialah makna yang berbeda hukumnya dengan mantuq. Mafhum ini ada empat macam :
A. Mafhum Sifat. Misal :
B. Mafhum Syarat, seperti firman Allah :
C. Mafhum ghayah. Misalnya :
D. Mafhum Hasr. Misalnya :
MODEL PEMBELAJARAN DAN METODE
Model Pembelajaran :
Metode Pembelajaran : Ceramah, Interview, Eksperimen, Diskusi
STRATEGI PEMBELAJARAN
Pertemuan ke- | Uraian Kegiatan | Alokasi Waktu | Media | Referensi |
1 | a. Pendahuluan Ø Mengucapkan salam pembuka Ø Berdo’a Ø Mengabsen siswa Ø Mengulang materi minggu lalu Ø Mengeksploitasi kemampuan anak tentang materi yang akan dibahas. | 10 menit | Whiteboard, spidol, penghapus. | Buku study ilmu-ilmu Al- Qur’an dan buku-buku yang relevan. |
b. Kegiatan inti Ø Guru menjelaskan kepada siswa tentang mantuq dan mafhum Ø Guru melakukan interview dengan sebagian siswa tentang mantuq dan mafhum Ø Guru menyuruh sebagian siswa untuk melakukan eksperimen, (kegiatan meneliti secara langsung mantuq dan mafhum dalam surat Al-Isra’ : 24 dan dalam surat Al-Baqarah : 197). | 50 menit | Kapur tulis dll | ||
c. Penutup Ø Guru menanyakan pada siswa tentang materi yang belum dipahami Ø Guru memberikan penguatan tentang kesimpulan mantuq dan mafhum Ø Guru mempersilahkan siswa untuk bertanya Ø Guru memberi tugas resitasi Ø Guru memberi motivasi & pesan pada siswa Ø Guru mengucapkan salam penutup. | 30 menit |
PENILAIAN : Resitasi, Interview, Eksperimen
Jenis Evaluasi | Tehnik | Bentuk Instrumen | Soal | Aspek | Skor |
Tes Lisan | Interview | Performance | Jelaskan pengertian mantuq dan mafhum dan sebutkan macam-macamnya ! | Kognitif, psikomotorik | @ jawab 10. |
Tes Lisan | Eksperimen | performance | Mengidentifikasikan mantuq dan mafhum dalam surat Al-Isra’ :24 dan dalam surat Al-Baqarah :197. | Kognitif, psikomotorik | @ performance 10. |
Tes Tulis | Resitasi | Obyektif personal | Jawablah pertanyaan dibawah ini dengan benar ! 1. Jelaskan pengertian mantuq dan mafhum ! 2. Sebutkan macam-macam mantuq dan mafhum ! 3. Jelaskan maksud dari ayat 4. Jelaskan perbedaan nash, zahir dan muawwal ! 5. Jelaskan mantuq dan mafhum dari ayat | Kognitif | @ soal 20 |
Kunci Jawaban :
1. Mantuq adalah sesuatu (makna) yang ditunjukkan oleh lafadz menurut ucapannya, yakni penunjukan makna berdasarkan materi huruf-huruf yang diucapkan
Mafhum adalah makna yang ditunjukkan oleh lafadz tidak berdasarkan pada bunyi ucapan
2. Mantuq meliputi nash, zahir, muawwal, iqtida’ dan isyarah.
Contoh nash :
Contoh zahir :
Contoh muawwal :
Contoh iqtido’ :
Contoh isyarah :
Macam-macam mafhum ada 2 macam
a. Fahwal khitab
Contoh :
b. Lahnul khitab
Contoh :
Mafhum mukhalafah ada 4 macam
a. Mafhum sifat.
Contoh :
b. Mafhum syarat.
Contoh :
c. Mafhum ghayah.
Contoh :
d. Mafhum hasr.
Contoh :
3. Mantuq dari ayat diatas adalah
4. Perbedaan nash dengan zahir adalah nash tidak mungkin bias dimaknai yang lain sedangkan zahir memungkinkan dimaknai yang lain.
Perbedaan zahir dengan muawwal adalah zahir diartikan dengan makna rajah, sebab tidak ada dalil yang memalingkannya kepada marjuh, sedangkan muawwal diartikan dengan makna marjuh karena ada dalil yang memalingkannya dari makna rajih.
5. Mantuq ayat diatas adalah jika suami mentalak istrinya (sesudah talak kedua), maka istri tersebut tidak halal lagi baginya hingga ia kawin dengan suami yang lain.
Mafhumnya adalah istri tersebut halal bagi suami yang lain, dengan memenuhi syarat-syarat pernikahan.
Gresik, 18 april 2011
Mengetahui,
Kepala Sekolah Guru
H. Muhammad Shobirin, M. Pd Mir’atul Farikhiyah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar